KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juni 2025 — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa argumentasi hukum yang diajukan oleh purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sangat sah dan kuat secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta hari ini. Ia menilai bahwa dasar hukum yang menjadi landasan usulan tersebut telah dipelajari dengan seksama dan memiliki bukti-bukti pendukung yang valid.
“Saya melihat argumentasi hukum yang diajukan purnawirawan TNI ini sangat kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menggunakan landasan hukum yang jelas dalam mengusulkan proses pemakzulan Gibran,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan transparan. Ia berharap semua pihak menghormati mekanisme hukum yang ada tanpa adanya tekanan politik.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI melayangkan surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dinilai telah melakukan pelanggaran serius selama masa jabatannya. Usulan ini memicu perdebatan publik dan perhatian dari berbagai kalangan.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan demokratis.
“Semua proses harus berjalan sesuai aturan, dan saya yakin lembaga terkait akan menindaklanjuti dengan profesional,” tutup Mahfud.













