Perkembangan Kasus Enam Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata.

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Mengakibatkan Dua Mata Elang Tewas.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan enam personel aktif sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis [11/12/2025]. Peristiwa ini memicu kerusuhan dan kerusakan fasilitas publik di sekitar lokasi.

banner 325x300

Korban pengeroyokan yang berprofesi sebagai mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) mengalami kekerasan oleh sekelompok oknum hingga meninggal dunia — satu di lokasi kejadian dan lainnya saat dirawat di rumah sakit.

Identitas Enam Anggota Polri Tersangka

Kepolisian mengungkap keenam tersangka merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan bersama yang mengakibatkan kematian.

Nama-nama tersangka yang diumumkan oleh polisi antara lain:

1. Brigadir IAM

2. Bripda JLA

3. Bripda RGW

4. Bripda IAB

5. Bripda BN

6. Bripda AM

Semua merupakan personel satuan Yanma Mabes Polri yang bertugas di Jakarta.

Proses Hukum Ganda: Pidana dan Kode Etik

Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan hanya berdampak pada proses pidana biasa, tetapi juga melibatkan proses etik internal di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik terhadap keenam personel ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 Desember 2025, dengan potensi sanksi sampai pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat profesi.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa Polri berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dampak dan Latar Belakang Kejadian

Insiden bermula ketika kedua mata elang menghentikan pengendara sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. Pihak kepolisian menyebut pelaku pengeroyokan turun dari sebuah mobil dan secara bersama-sama melakukan kekerasan fatal terhadap kedua korban.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi