KLIKFAKTA38 – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional langsung bagi Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan ini tertuang dalam KM 55 Tahun 2025 tentang “Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri”, ditandatangani pada 13 Oktober 2025 oleh Menteri Perhubungan.
Regulasi baru ini membatalkan aturan sebelumnya — KM 38 Tahun 2025 — yang sempat menetapkan Bandara IMIP sebagai bandara khusus dengan izin internasional.
Alasan dan Kondisi di Lapangan
Meskipun sempat mendapatkan status internasional sejak 8 Agustus 2025, Bandara IMIP belum tercatat melayani satu pun penerbangan internasional.
Salah satu sebab utama pencabutan adalah ketidakmampuan bandara memenuhi persyaratan penting: ketiadaan fasilitas dan personel dari instansi bea-cukai, keimigrasian, dan karantina — kebutuhan pokok untuk bandara internasional.
Penataan ulang regulasi penggunaan bandara khusus dilakukan untuk menjaga standar keselamatan, keamanan, serta fungsi kontrol negara pada pintu masuk penerbangan internasional.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Beberapa pihak, termasuk pakar militer, menilai pengoperasian Bandara IMIP tanpa pengawasan negara dari segi keamanan dan regulasi sebagai “ancaman terhadap kedaulatan nasional.”
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa Bandara IMIP tetap tercatat secara resmi, dengan klasifikasi bandara khusus untuk penerbangan domestik — meskipun izin internasional dicabut.
Implikasi: Apa Artinya bagi Publik dan Industri
Bandara IMIP tidak boleh lagi digunakan untuk penerbangan langsung dari atau ke luar negeri. Semua penerbangan internasional harus melalui bandara internasional resmi sebagai pintu masuk utama.
Untuk keperluan domestik atau akses ke kawasan industri (jika masih diizinkan), IMIP bisa tetap digunakan — asalkan mematuhi regulasi bandara khusus.
Bagi kawasan industri dan investor, ini berarti rute langsung internasional ke Morowali tertunda, dan akan bergantung pada bandara besar lainnya sebagai entry point.
Catatan dan Sorotan
Pencabutan izin internasional bukan berarti Bandara IMIP ditutup sepenuhnya — statusnya berubah menjadi bandara khusus dengan fungsi terbatas.
Keputusan ini menunjukkan penegakan regulasi dan kontrol negara atas infrastuktur penerbangan di kawasan milik swasta, terutama terkait aspek bea-cukai, imigrasi, dan karantina.
Publik dan pemangku kepentingan industri perlu memantau perkembangan: bila Bandara IMIP ingin kembali melayani internasional, harus ajukan perubahan status ke bandara umum dan memenuhi semua persyaratan regulasi.














