KLIKFAKTA38 – Tarakan, 14 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi secara ilegal di wilayah Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik penerbitan SIM tanpa melalui prosedur resmi.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan selama beberapa minggu terakhir, kami berhasil mengidentifikasi jaringan pemalsuan ini yang ternyata telah beroperasi cukup lama. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM palsu dengan harga bervariasi melalui media sosial,” ujar AKBP Erwin S Manik.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (35), M (28), A (42), dan T (30). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain belasan SIM palsu, komputer, printer, serta blanko kosong yang menyerupai dokumen resmi.













