Rano Karno Tanggapi Penolakan UMP DKI Jakarta, Ajak Buruh Duduk Bersama

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 28 Desember 2025 — Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merespons keras dinamika penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Rano menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, serta mengajak serikat buruh untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, buruh, dan pengusaha. Kalaupun sudah ditetapkan melalui peraturan gubernur, itu melalui proses panjang,” ujar Rano Karno saat ditemui di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur.

banner 325x300

Rano menilai bahwa ketidakpuasan yang disampaikan sejumlah buruh adalah bagian dari dinamika kehidupan demokrasi dan kebijakan publik. Ia pun menegaskan bahwa buruh berhak menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui demonstrasi maupun jalur hukum seperti PTUN. Namun, yang utama menurutnya adalah membuka ruang dialog secara konstruktif.

“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya… cuma marilah kita duduk bersama,” kata Rano.

Rano juga mengingatkan bahwa besaran UMP yang ditetapkan sudah memperhatikan berbagai komponen peningkatan kesejahteraan buruh, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah. Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan daya beli pekerja di ibu kota.

KSPI Siap Duduk Bersama, Namun Aksi Tetap Berlanjut

Menanggapi ajakan dialog tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya siap duduk bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas tuntutan buruh. Namun demikian, KSPI menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap akan digelar pada 29–30 Desember 2025, dengan massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang.

“Kami siap duduk bareng lagi mencari solusi seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo besok),” ujar Said Iqbal kepada wartawan.

KSPI menyatakan aksi akan berlangsung di Istana Negara dan kompleks DPR, dengan titik puncak pada 30 Desember yang diperkirakan diikuti oleh ribuan buruh. Selain aksi di jalan, KSPI juga berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Serikat buruh menolak UMP yang dianggap lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota seperti di Bekasi dan Karawang, serta tidak mencukupi kebutuhan hidup layak menurut perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dinamika Kebijakan Upah di Ibu Kota

Penetapan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876 per bulan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru sebagai dasar perhitungan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan.

Rano Karno berharap semua pihak dapat menyalurkan aspirasi secara damai sekaligus membuka ruang dialog demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi