KLIKFAKTA38 – 9 Juni 2025, Kasus Gugatan Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano dari Pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan terhadap Vidi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta terkena 31 kali selama 16 tahun terakhir
Ancaman sitaan rumah
Dalam proses hukum, disebutkan bahwa rumah Vidi di Jakarta Selatan terancam disita sebagai bagian dari tindakan penegakan tuntutan tersebut.
Reaksi kaget dari Rossa
Penyanyi Rossa menyatakan keheranannya terhadap nominal gugatan dan metode hukum ini. Dia menilai: Angka tersebut “keterlaluan”, terlalu besar jika hanya terkait royalti lagu lama. Sistem royalti di masa lalu sangat kecil, sehingga menurutnya Vidi tak mungkin menunggak sampai puluhan miliar Dia juga prihatin pada kondisi kesehatan Vidi dan menilai penyitaan rumah sebagai tindakan yang tidak berempati
Penjabaran dari kuasa hukum
Minola Sebayang—kuasa hukum Keenan dan Rudi—mengungkap bahwa Rp 10 miliar berasal dari dua pelanggaran di 2009 & 2013, dan Rp 14,5 miliar dari 29 pelanggaran yang terjadi antara 2016–2024. Ini bukan royalti, melainkan denda hukum atas dugaan pelanggaran..
Reaksi & Implikasi
Rossa mendorong agar penyelesaian dilakukan secara beradab, melalui dialog bukan litigasi ekstrem. Publik melihat ini sebagai peringatan bagi musisi yang menggunakan karya lama: proses hukum bisa melibatkan aset pribadi secara drastis.
Jika dilanjutkan, dampak sosial bisa luas—mulai dari krisis kepercayaan antar pihak kreatif hingga pembatasan eksplorasi musik lawas.













