Komnas HAM: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Cederai Fakta Sejarah

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, merupakan langkah yang mencederai fakta sejarah dan perjuangan kemanusiaan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai salah satu penerima gelar pahlawan nasional tahun 2025.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Soeharto memiliki rekam jejak panjang terkait pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum pernah diselesaikan secara hukum. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap peristiwa 1965, penculikan aktivis, hingga tragedi Mei 1998 yang terjadi di bawah kekuasaan Orde Baru. Memberikan gelar pahlawan pada sosok yang terlibat dalam rentetan pelanggaran itu sama saja menghapus memori korban,” ujarnya di Jakarta, Rabu [12/11].

banner 325x300

Menurut Komnas HAM, pengakuan negara melalui gelar kepahlawanan seharusnya diberikan kepada tokoh-tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. “Gelar pahlawan bukan hanya soal jasa pembangunan ekonomi, tetapi juga soal moralitas dan keberpihakan pada rakyat. Dalam konteks ini, Soeharto tidak memenuhi kriteria itu,” tambahnya.

Komnas HAM juga mengingatkan pemerintah agar lebih sensitif terhadap aspirasi korban pelanggaran HAM dan keluarga mereka. Lembaga tersebut menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan luka baru bagi para penyintas. “Negara semestinya fokus pada penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru memberi penghargaan pada sosok yang diduga kuat menjadi bagian dari masalah,” tegas Anis.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis juga mendukung sikap Komnas HAM ini. Mereka menilai keputusan penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya kontroversial, tetapi juga berbahaya bagi ingatan sejarah bangsa. “Kita harus berani jujur pada sejarah. Menghormati korban sama pentingnya dengan menghargai pahlawan,” ujar salah satu aktivis HAM dalam pernyataan bersama

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi