KLIKFAKTA38 – Jakarta, 17 Mei 2025 — Sebanyak 30 lembaga internasional menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Penolakan yang disampaikan melalui pernyataan bersama yang diserahkan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam pernyataan tersebut, lembaga-lembaga internasional menyoroti rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.
Mereka menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi bentuk legitimasi terhadap impunitas atas kejahatan yang terjadi pada era Orde Baru. Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menyatakan bahwa penolakan ini juga didukung oleh Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), yang telah menyerahkan tiga dokumen berisi argumentasi hukum, fakta sejarah, dan perspektif korban pelanggaran HAM kepada Kementerian Sosial.
Sebelumnya, usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah menuai kontroversi di dalam negeri. Aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM menyatakan bahwa tindakan tersebut akan mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.
Kementerian Sosial menyatakan akan menampung masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terkait usulan ini. Proses penilaian terhadap calon penerima gelar Pahlawan Nasional akan mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi tokoh tersebut terhadap bangsa dan negara.











