Polisi Tembak Mati Warga Sambil Nyabu di Kalteng, Dihukum Penjara Seumur Hidup

KLIKFAKTA38 – Palangka Raya, 20 Mei 2025 — Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.

Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir November 2024 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam kejadian tersebut, Anton menembak korban sebanyak dua kali di dalam mobil yang dikendarai oleh sopir taksi bernama Muhammad Haryono.

banner 325x300

Setelah menembak korban, Anton membuang jasad Budiman di perkebunan kelapa sawit dan membawa kabur mobil korban. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Anton positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, Anton dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus yang mendapat sorotan luas dari publik dan anggota DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menduga motif pembunuhan terkait dengan kebutuhan pelaku untuk membeli sabu, mengingat Anton berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan anggotanya yang mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pelaku, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi