Klik Fakta38, Nias Utara – Seorang warga negara Tiongkok, Weng Jisuo, melapor ke Polres Nias pada Jumat malam (14/06/2025) atas dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 75 juta. Kejadian ini diduga terkait dengan pembatalan sepihak rencana pernikahannya dengan seorang wanita warga Kabupaten Nias Utara berinisial YL.
Weng Jisuo, melalui aplikasi penerjemah, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari perkenalannya dengan YL secara daring sekitar dua bulan lalu. Hubungan tersebut berlanjut hingga YL mengundang Weng Jisuo untuk datang ke rumahnya di Nias Utara dengan maksud melamar.
“Saya datang ke Indonesia untuk memenuhi undangan YL dan keluarganya,” ujar Weng Jisuo yang tampak di Mapolres Nias pada Jumat malam itu.
Setibanya di Indonesia, Weng Jisuo didampingi oleh mertua kerabat dekatnya yang juga berasal dari Tiongkok dan telah menikah dengan warga Gunungsitoli. Pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu Weng Jisuo bertemu dengan YL dan keluarganya di Nias Utara.
Pertemuan antara kedua belah pihak keluarga, seperti yang dijelaskan Weng Jisuo, menghasilkan kesepakatan mengenai persyaratan pernikahan. Pihak keluarga YL dilaporkan meminta jujuran (mahar) sebesar Rp 75 juta. Setelah kesepakatan tercapai, tanggal pernikahan secara agama dan adat pun ditentukan untuk dilaksanakan di kediaman YL.
Namun, di luar dugaan, pada hari yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pernikahan adat dan agama, pihak keluarga YL secara mendadak membatalkan acara tersebut. Pembatalan ini disebut-oleh Weng Jisuo dilakukan dengan berbagai alasan serta isu yang tidak jelas.
Hingga hampir dua bulan setelah pembatalan tersebut, Weng Jisuo mengaku telah menempuh proses mediasi yang panjang. Namun, pihak keluarga YL dilaporkan justru mengajukan persyaratan yang semakin rumit dan mendesak. Puncaknya, pihak keluarga YL mengeluarkan surat pembatalan pernikahan adat secara sepihak.
“Pernikahan dibatalkan, dan uang saya tidak mau dikembalikan,” kata Weng Jisuo dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya dikembalikan jika memang pernikahan tidak diizinkan oleh pihak keluarga gadis tersebut.
Weng Jisuo kini mengharapkan perlindungan hukum dari kepolisian atas masalah yang dihadapinya. Laporannya telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak Polres Nias.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan keterangan dari pihak YL dan keluarganya guna mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai kejadian ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.
Helpin Zebua













