KLIKFAKTA38 – Karawang, 24 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp.101 miliar dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Karawang. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan usaha energi milik pemerintah kabupaten tersebut.
Kepala Kejari Karawang, Rahmat Adi Nugroho, dalam konferensi pers menyatakan bahwa dana tersebut disita dari beberapa rekening pihak terkait, yang kini berstatus sebagai saksi dan calon tersangka. “Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap indikasi kerugian negara akibat tata kelola keuangan yang tidak transparan dan akuntabel di PD Petrogas,” ujarnya, Senin [23/6].
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam investasi dan penggunaan dana perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan korupsi mencakup pengadaan fiktif, pembayaran proyek tidak sesuai realisasi, hingga pengelolaan keuangan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
Rahmat menyebut bahwa nilai penyitaan masih dapat bertambah seiring pendalaman pemeriksaan oleh tim penyidik. “Kami juga tengah menelusuri aset-aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi,” tambahnya.
Kejari Karawang telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat aktif dan mantan direksi PD Petrogas. Beberapa di antaranya telah dicegah bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan mendukung penuh penegakan hukum atas dugaan kasus ini dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan demi transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMD,” ujar Sekretaris Daerah Karawang, Ahmad Firmansyah.
Kasus yang menambah deretan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di berbagai wilayah Indonesia. Kejari Karawang menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara.













