Penumpang Teriak Bom dan Maki Kru di Pesawat Lion Air, Kini Berbaju Tahanan

 

 

banner 325x300

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 2 Agustus 2025 (malam) – Pesawat Lion Air JT-308 tujuan Jakarta–Kualanamu sempat heboh karena seorang penumpang berinisial H (41–42 tahun) yang tiba-tiba berteriak bahwa ia membawa bom, serta melontarkan makian kepada awak kabin setelah pesawat melakukan push-back dari gerbang.

Menurut pengakuan saksi penumpang, pria tersebut marah dan mengomel kepada kru kabin sebagai bentuk kekesalannya atas penundaan:

“Dia juga sempat memarahi kru pesawat”

Akibat kegaduhan tersebut, penerbangan langsung dibatalkan dan H segera ditangkap oleh petugas tanpa insiden kekerasan lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka atas tindak ancaman dan gangguan keamanan di penerbangan sipil.

Kini, H berstatus tahanan – terlihat mengenakan baju tahanan saat proses pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Polisi masih mendalami motif di balik perilakunya, termasuk latar belakang keadaan mental atau tekanan yang mungkin dialami korban.

Laporan Video dari Insiden:

Video tersebut merekam suasana penuh ketegangan saat tindakan H terjadi—penumpang-gerbang, teriakan, hingga interaksi dengan kru kabin.

Catatan Penting:

Penumpang ini disebut berinisial H, berusia antara 41—42 tahun.

Insiden terjadi pada 2 Agustus 2025 malam saat masih berada di Bandara Soekarno‑Hatta sebelum lepas landas.

Hingga berita ini di himpun, status hukum penumpang masih kategori tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.

Opini & Dampak:

Ancaman serius bagi keselamatan penerbangan karena dalam regulasi penerbangan sipil, ucapan membawa bom dapat langsung dikenakan hukuman pidana, termasuk pasal terorisme atau ketertiban umum.

Gangguan bagi penumpang lain, menimbulkan kepanikan dan kemungkinan kerugian ekonomi seperti pembatalan penerbangan dan perpindahan penumpang.

Perhatian terhadap psikologi pelaku bisa membuka fakta apakah tindakan tersebut didorong frustrasi pribadi, gangguan mental, atau pemicu ekstrem lainnya.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi