Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik, MKD Beri Teguran dan Ingatkan Ancaman Pemecatan

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, tengah menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Musisi yang kini duduk di Senayan itu disebut berpotensi diberhentikan dari keanggotaan DPR setelah terseret kasus hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan aturan, setiap anggota DPR yang terbukti melakukan tindak pidana dan mendapat putusan hukum tetap, bisa diberhentikan dari jabatannya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR yang mengatur soal kode etik dan integritas anggota dewan.

banner 325x300

“Kalau sudah ada putusan hukum tetap, partai pengusung dan DPR wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata seorang pejabat di Sekretariat Jenderal DPR.

Asal Muasal Laporan Etik terhadap Ahmad Dhani

1. Pemelesetan marga

Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno” saat rapat DPR. Laporan ini diajukan sekitar 26 April 2025

2. Pernyataan kontroversial soal naturalisasi pemain

Selain itu, ia juga dilaporkan atas usul naturalisasi pemain sepak bola usia lanjut dengan cara dijodohkan dengan perempuan Indonesia, hingga muncul pernyataan yang dianggap seksis.

MKD menerima dua laporan—nomor 23 (26 Maret 2025) dan nomor 27 (24 April 2025)—dan memanggil Dhani untuk klarifikasi

Putusan MKD: Melanggar Etik, Dapat Teguran Ringan

Hasil sidang

Pada 7 Mei 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan (setara SP1) dan diwajibkan meminta maaf kepada pelapor dalam waktu 7 hari

Klarifikasi Dhani

Dhani menyatakan bahwa ia hanya mengalami “slip of the tongue” (kesalahan lidah), tidak berniat menghina. Ia pun meminta maaf, dan menyatakan kesiapan mengikuti prosedur hukum jika diperlukan

Ancaman Pemecatan: Bukan Sekedar Retorika

Sanksi berat jika mengulang pelanggaran

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa pelanggaran berikutnya bisa berbuah sanksi lebih berat, hingga kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR. Semua anggota diperlakukan sama, tanpa melihat status atau popularitas.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi