KLIKFAKTA38 – Jakarta, 26 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang masih nekat melakukan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Dalam langkah tegas terbaru, pelaku yang tertangkap membakar sampah akan dipublikasikan wajahnya di media sosial resmi milik Pemprov DKI sebagai bentuk sanksi sosial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya kasus pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas. Pelaku open burning akan dikenai sanksi sesuai Perda, dan wajahnya akan dipublikasikan di media sosial Pemprov DKI agar menjadi efek jera,” ujar Asep, Sabtu [25/10]
DLH mencatat, sejak awal Oktober, sedikitnya 72 kasus pembakaran sampah ditemukan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sebagian besar dilakukan di area perumahan padat penduduk dan lahan kosong.
Selain sanksi sosial, pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah Pemprov DKI ini mendapat dukungan dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka menilai publikasi wajah pelaku dapat menimbulkan efek malu yang efektif untuk menekan kebiasaan buruk tersebut.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan aspek hukum dan privasi warga.
“Langkah tegas boleh, tapi tetap harus sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi. Edukasi publik juga penting,” ujar pemerhati lingkungan, Taufik Setiawan.
Pemprov DKI mengimbau warga untuk melaporkan pembakaran sampah melalui kanal pengaduan resmi seperti JAKI dan Call Center 112.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Jakarta dapat menurunkan tingkat pencemaran udara sekaligus menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan














