Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas: “Yang Melanggar, Saya Tangkap!”

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 28 Oktober 2025 — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan keras terhadap impor pakaian bekas yang selama ini marak masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Ia menyampaikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha dan oknum yang masih nekat memperdagangkan barang-barang tersebut.

“Impor pakaian bekas itu dilarang! Kalau masih ada yang coba-coba, saya tangkap langsung. Tidak ada kompromi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin[27/10].

banner 325x300

Purbaya menilai praktik impor pakaian bekas bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada penguatan produksi lokal serta perlindungan usaha mikro dan menengah di sektor sandang.

Menurutnya, barang bekas dari luar negeri sering kali tidak memenuhi standar higienitas dan bisa membawa risiko penyakit. “Kita punya industri tekstil yang mampu memproduksi barang bagus. Jangan sampai ekonomi rakyat dikalahkan oleh barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Kepolisian, serta Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk perbatasan. Purbaya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan bagi importir dan distributor yang kedapatan melanggar aturan.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan nyata. Negara tidak boleh kalah oleh mafia impor pakaian bekas,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, namun Purbaya menyebut pengawasan akan ditingkatkan menyusul maraknya laporan perdagangan pakaian bekas secara daring dan di pasar-pasar tradisional.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi