Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Penipuan Ratusan Klien

badge-check

Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Penipuan Ratusan Klien Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita, berinisial Ayu Puspita (A), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon pengantin. Selain A, polisi juga menetapkan empat orang lain, termasuk satu orang berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban di Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini mulai mencuat setelah sekitar 200 korban yang merasa dirugikan sempat mendatangi kediaman Ayu Puspita di Jakarta Timur pada Minggu [7/12]. Kedatangan massa tersebut menuntut pertanggungjawaban karena layanan WO yang dijanjikan, seperti katering, dekorasi, dan fasilitas acara pernikahan lainnya, tidak terlaksana sesuai kesepakatan, bahkan menghilang menjelang hari-H.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkan penetapan tersangka terhadap A dan D.

Ayu Puspita berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab utama seluruh kegiatan WO.

Tersangka D diinformasikan berperan aktif membujuk korban untuk menambah uang muka (Down Payment).

Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka A dan D saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, sementara tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara (locus delicti) yang berada di luar Jakarta Utara.

Ancaman Hukuman dan Jumlah Korban

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Hingga saat ini, total korban yang telah melapor ke Polres Metro Jakarta Utara mencapai 87 orang, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan menginventarisasi total kerugian yang dialami para korban.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga promosi yang relatif murah, menarik pembayaran penuh, namun pada hari pelaksanaan acara gagal memenuhi fasilitas yang telah disepakati atau bahkan menghilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi, “Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut. (Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP.”

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor agar kasus ini dapat ditangani secara komprehensif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama