KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita, berinisial Ayu Puspita (A), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon pengantin. Selain A, polisi juga menetapkan empat orang lain, termasuk satu orang berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban di Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini mulai mencuat setelah sekitar 200 korban yang merasa dirugikan sempat mendatangi kediaman Ayu Puspita di Jakarta Timur pada Minggu [7/12]. Kedatangan massa tersebut menuntut pertanggungjawaban karena layanan WO yang dijanjikan, seperti katering, dekorasi, dan fasilitas acara pernikahan lainnya, tidak terlaksana sesuai kesepakatan, bahkan menghilang menjelang hari-H.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkan penetapan tersangka terhadap A dan D.
Ayu Puspita berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab utama seluruh kegiatan WO.
Tersangka D diinformasikan berperan aktif membujuk korban untuk menambah uang muka (Down Payment).
Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka A dan D saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, sementara tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara (locus delicti) yang berada di luar Jakarta Utara.
Ancaman Hukuman dan Jumlah Korban
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga saat ini, total korban yang telah melapor ke Polres Metro Jakarta Utara mencapai 87 orang, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan menginventarisasi total kerugian yang dialami para korban.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga promosi yang relatif murah, menarik pembayaran penuh, namun pada hari pelaksanaan acara gagal memenuhi fasilitas yang telah disepakati atau bahkan menghilang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi, “Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut. (Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP.”
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor agar kasus ini dapat ditangani secara komprehensif.













