Kapolres Tuban Dicopot Terkait Dugaan Pemerasan dan Pemotongan Anggaran

KLIKFAKTA38 – SURABAYA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale (WT), resmi dicopot dari jabatannya pada Senin, 8 Desember 2025. Pencopotan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran serius, termasuk pemerasan atau permintaan setoran kepada anggota dan pemotongan anggaran operasional di internal Polres Tuban.

Kronologi dan Dasar Pencopotan

banner 325x300

Keputusan Kapolda Jatim: Keputusan pencopotan ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/2611/XII/KEP./2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Dugaan Pelanggaran: Dugaan yang memberatkan AKBP William termuat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal. Laporan ini mengindikasikan adanya dugaan William menerima “setoran dalam jumlah besar” dan melakukan pemotongan terhadap anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.

Proses Pemeriksaan: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.

Pencopotan sementara ini adalah prosedur standar untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak mengganggu operasional kepolisian di wilayah Tuban.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

Untuk menjaga kelancaran operasional dan pelayanan publik di Polres Tuban, Kapolda Jatim telah menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, yang saat ini menjabat Auditor Itwasda Polda Jatim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban sementara waktu.

Polda Jatim berkomitmen akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan internal oleh Propam selesai

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Yuyun Iritanti, Ssos