KLIKFAKTA38 – BANJARBARU, KALIMANTAN SELATAN — Seorang anggota polisi dari Polres Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS, 20), kini berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah diduga kuat membunuh seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa dari gelar perkara, MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena sempat mengambil perhiasan korban. Ancaman hukumannya diperkirakan mencapai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban ditemukan, serta barang-barang milik korban seperti sepatu, helm, ponsel, dan perhiasan.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad ZD ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong di dekat kampus STIHSA Banjarmasin, kemudian dibawa ke RSUD Ulin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan MS sempat berusaha menyingkirkan barang bukti, termasuk membuang telepon seluler korban ke area rawa-rawa. Meski awalnya tersangka sempat mengaku ada pelaku lain, hasil penyidikan saat ini menunjukkan MS sebagai pelaku tunggal.
Motif dan Penyidikan
Sejumlah laporan media lokal dan nasional menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan cinta segitiga, di mana korban merupakan teman dari calon istri tersangka, yang rencananya akan menikah pada Januari 2026. Namun penyidik terus memperkuat fakta-fakta di lapangan sebelum menetapkan motif final dalam berkas perkara.
Tindak Lanjut Proses Kode Etik
Selain proses pidana, MS juga menghadapi proses kode etik profesi Polri. Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan tersangka akan menjalani sidang kode etik dan berpotensi dipecat dari kesatuan karena pelanggaran berat terhadap aturan disiplin kepolisian.
Polda Kalsel juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus berjanji menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.













