KLIK FAKTA38, LUBUK PAKAM – Penyusunan perjanjian kinerja harus benar-benar terukur, konkret, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Setiap perangkat daerah jangan lagi menyusun dokumen kinerja hanya secara administratif, tetapi harus berbasis hasil nyata.
“Perjanjian kinerja itu harus bisa diukur. Jangan abstrak. Kalau hari ini, 1.000 ternak diperiksa dan dinyatakan layak potong, maka tahun depan harus meningkat. Ada angka, ada target, ada hasil yang jelas,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam arahannya, pada Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah di Aula Lantai II, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Selasa (24/2/2026).















