KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Putusan ini mempertegas bahwa aktivitas merokok sambil berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Inti Putusan Mahkamah
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tepat dan konstitusional. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukan kegiatannya dengan penuh konsentrasi.
”Aktivitas merokok saat berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain akibat abu rokok yang beterbangan atau terganggunya koordinasi motorik pengemudi,” ujar Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya.
Alasan Penolakan Gugatan
Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa merokok adalah hak privasi dan tidak secara eksplisit dilarang dalam UU LLAJ. Namun, MK memberikan klasifikasi mengenai apa yang dimaksud dengan “gangguan konsentrasi”:
Gangguan Fisik: Tangan yang seharusnya sigap pada kemudi terbagi fokusnya untuk memegang rokok.
Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengganggu pandangan pengemudi maupun pengendara di belakangnya.
Aspek Keselamatan Umum: Abu sisa pembakaran (bara) rokok seringkali mengenai mata pengendara lain (terutama pengendara motor), yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Baca juga: Tiga Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Dampak Bagi Pengendara
Dengan ditolaknya gugatan ini, pihak Kepolisian memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk menindak pelanggar di lapangan. Berikut adalah konsekuensi hukum yang tetap berlaku:
Dasar Hukum Pelanggaran Sanksi Maksimal
Pasal 283 UU LLAJ Mengemudi tidak wajar/terganggu konsentrasi
Analisis Singkat:
Langkah MK ini dipandang sebagai kemenangan bagi kampanye keselamatan jalan raya (road safety). Meskipun merokok adalah hak personal, MK menegaskan bahwa hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk mendapatkan keamanan di ruang publik (jalan raya).













