Sudah Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik dikhabarkan Dimutasi ke Yanma Polri, Mengapa?

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 9 Maret 2026 – Mabes Polri memberikan penjelasan terkait masuknya nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam daftar mutasi terbaru melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Didik di khabarkan secara administratif dipindahkan ke Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

‎Langkah ini sempat memicu pertanyaan publik mengingat AKBP Didik baru saja diputus pecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026 lalu akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

banner 325x300

‎Mekanisme Administrasi PTDH

‎Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa mutasi tersebut bukanlah bentuk pembatalan sanksi atau perlindungan terhadap yang bersangkutan. Sebaliknya, pemindahan ke Yanma merupakan prosedur standar untuk mempermudah proses administrasi pemecatan.

‎”Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. PTDH-nya saat ini sedang berproses secara resmi,” ujar Irjen Isir dalam keterangannya di Jakarta.

‎Secara teknis, personel yang telah diputus PTDH oleh sidang etik masih memerlukan proses administrasi hingga terbitnya Keputusan Kapolri (Kep) mengenai pemberhentian tetap. Selama masa transisi tersebut, status keanggotaannya ditarik ke Yanma untuk memudahkan pengawasan dan penyelesaian berkas perkara.

‎Kasus yang Menjerat

‎AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus hukum berat setelah hasil penyidikan mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain sanksi etik berupa pemecatan, ia juga menghadapi proses pidana.

‎Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:

‎Penyalahgunaan Narkotika: Hasil tes menunjukkan hasil positif dan adanya bukti keterlibatan dengan bandar narkoba.

‎Dugaan Gratifikasi: Penyelidikan Bareskrim Polri mengindikasikan adanya aliran dana dari bandar narkoba, termasuk tersangka “Koh Erwin”, sebagai “uang keamanan”.

‎Pelanggaran Kode Etik: Selain kasus narkoba, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan perilaku yang tidak selaras dengan nilai-nilai institusi Polri.

Baca juga: Mudik Aman, Wakapolri: Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

‎Komitmen Kapolri

‎Mutasi ini menjadi bagian dari perombakan 54 personel Polri dalam Surat Telegram terbaru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas menegaskan tetap berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat tindak pidana tanpa toleransi.

‎”Bapak Kapolri tetap berkomitmen tegas terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai marwah institusi,” pungkas Isir.

‎Saat ini, posisi Kapolres Bima Kota telah resmi diisi oleh pejabat baru, AKBP Mubiarto Banu, guna memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Bima tetap berjalan optimal.

‎Analisis Singkat Jurnalistik:

‎Angle: Penjelasan logis di balik “mutasi setelah pecat” untuk menghindari misinformasi di masyarakat.

‎Sumber: Mengacu pada pernyataan resmi Mabes Polri dan Surat Telegram (ST) Kapolri terbaru.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi