‎Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu hingga TV

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan, Dadan bersama para tersangka lainnya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

banner 325x300

‎Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark-up harga pada sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, televisi, hingga berbagai barang pendukung operasional program. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai berdampak pada pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG ‎

‎Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sehingga proses verifikasi dan penunjukan mitra tidak berjalan secara independen.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi