Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu hingga TV

badge-check

‎Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu hingga TV Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan, Dadan bersama para tersangka lainnya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

‎Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark-up harga pada sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, televisi, hingga berbagai barang pendukung operasional program. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai berdampak pada pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG ‎

‎Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sehingga proses verifikasi dan penunjukan mitra tidak berjalan secara independen.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama