Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Sinergi Penegakan Hukum: Polisi Tangkap Buron Kasus Korupsi Asabri yang Disidik Kejagung

badge-check

Sinergi Penegakan Hukum: Polisi Tangkap Buron Kasus Korupsi Asabri yang Disidik Kejagung Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 10 Juli 2026 — Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang tersangka kunci terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi nyata antar-lembaga penegak hukum, mengingat perkara mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 triliun tersebut secara formal sedang disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tersangka berinisial [Inisial/Nama Tersangka] ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima permohonan bantuan serta koordinasi intensif dari tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Penangkapan ini adalah bukti konkret bahwa kerja sama taktis antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung berjalan sangat solid, terutama dalam memburu para pihak yang mencoba menghindar dari proses hukum perkara korupsi skala besar,” ujar perwakilan humas penegak hukum dalam keterangannya.

Baca juga: Diduga Terkait Kasus Suap, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK

Kronologi dan Peran Tersangka

Tersangka yang ditangkap diduga kuat memiliki peran signifikan dalam mengatur alur investasi ilegal atau penyimpangan dana yang melibatkan beberapa emiten swasta. Berikut adalah poin penting di balik penangkapan tersebut:

Status Buron: Tersangka sempat mangkir dari beberapa kali pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebelum akhirnya terlacak oleh tim siber kepolisian.

Modus Operandi: Berdasarkan dokumen penyidikan awal, keterlibatan tersangka masuk dalam klaster pengkondisian harga saham (manipulasi pasar) yang merugikan portofolio investasi Asabri.

Sita Aset: Pasca-penangkapan, penyidik langsung berkoordinasi untuk melacak aset-aset tersembunyi guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, tersangka telah diserahkan dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penyidik Kejagung menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur internal manajemen maupun eksternal/swasta, demi menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini secara transparan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama