Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Aceh dan Sumut Rebutan Empat Pulau di Perbatasan, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

badge-check

Aceh dan Sumut Rebutan Empat Pulau di Perbatasan, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Perbesar

KLIKFAKTA38 – 13 Juni 2025 — Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah muncul klaim tumpang tindih atas empat pulau di perairan Selat Malaka, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan peta wilayah lama dan dokumen historis yang mereka miliki. Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara bersikeras bahwa pulau-pulau itu berada dalam cakupan Kabupaten Langkat.

“Pulau-pulau ini secara administratif dan historis milik Aceh. Kami punya bukti kuat sejak pemekaran wilayah dan batas adat,” kata Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Zulkarnaini, saat ditemui di Banda Aceh.

Sebaliknya, Pemerintah Sumatera Utara melalui Kepala Bappeda Sumut, Dodi Syahputra, menyebut peta nasional terakhir menunjukkan keempat pulau itu dalam wilayah Sumut. “Kami hanya mengacu pada peta resmi yang diterbitkan BIG (Badan Informasi Geospasial),” ujarnya.

Sengketa ini mencuat setelah rencana eksplorasi perikanan dan pengembangan wisata bahari di sekitar wilayah perairan tersebut menarik minat investor. Kondisi ini memicu ketegangan antar daerah dan membuat masyarakat lokal kebingungan terkait status administrasi dan layanan pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah menerima laporan dari kedua provinsi dan tengah mengkaji ulang batas wilayah berdasarkan Permendagri dan data geospasial resmi. “Kita akan segera bentuk tim verifikasi lapangan untuk mediasi dan penetapan batas yang sah,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.

Sementara itu, LSM dan akademisi meminta pemerintah pusat segera menuntaskan polemik ini agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal. “Ini bukan sekadar batas wilayah, tapi juga menyangkut akses pelayanan publik dan potensi ekonomi masyarakat,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Malikussaleh, Prof. Rina Yuliana.

Sampai berita ini di himpun, belum ada kesepakatan resmi antara Aceh dan Sumatera Utara, namun kedua gubernur dikabarkan akan bertemu di Jakarta pekan depan atas undangan Mendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Targetkan Swasti Saba Wistara 2027 Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang Dimulai

26 Okt 2026 - 21:54 WIB

Targetkan Swasti Saba Wistara 2027 Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang Dimulai

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027
Trending di Fakta Utama