Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Pernyataan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Kurniaman Harefa, terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas menuai kecaman keras. Pasalnya, Kurniaman terkesan meremehkan pertanyaan soal regulasi, menyatakan, “Maaf ya, tolong dipahami penjelasannya diatas, kalau ditanya regulasinya pemakaian uang pribadi maka yang punya uang saja tidak keberatan, kenapa yang lain yang sibuk.”
Pernyataan ini dilontarkan setelah aksi damai Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) pada Kamis (17/7) yang menuntut kejelasan penanganan kasus limbah B3 RSU Swasta Bethesda Gunungsitoli. Aksi tersebut dihadang dinding tak berwujud ketika 25 anggota DPRD Kota Gunungsitoli absen, beralasan sedang dinas luar dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sejak Selasa hingga Jumat.
Ketidakhadiran massal anggota dewan ini memicu reaksi keras dari FARPKeN. Seorang orator bahkan mencoba memaksa masuk ke dalam gedung DPRD untuk memastikan kehadiran anggota dewan. Situasi memanas ketika sekretariat DPRD tak mampu memberikan bukti valid terkait jadwal, lokasi, apalagi rincian anggaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dinas luar para wakil rakyat tersebut.
Staf sekretariat hanya mampu berdalih bahwa para anggota DPRD terlebih dahulu menggunakan “uang saku pribadi” untuk biaya perjalanan, yang nantinya akan diganti setelah mereka kembali dari luar daerah.
“Kami tidak keberatan uang pribadi mereka dipakai, tapi ini uang rakyat yang akan diganti. Kami butuh regulasi dan pertanggungjawaban!” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Ironisnya, usai aksi ketika dikonfirmasi media, anggota DPRD Kurniaman Harefa justru membenarkan praktik tersebut. Namun, saat didesak lebih lanjut mengenai dasar regulasinya, ia melontarkan kalimat bernada menyepelekan yang menghantam logika akuntabilitas publik.
Pernyataan Kurniaman ini bukan hanya menunjukkan minimnya pemahaman, melainkan juga indikasi arogansi seorang wakil rakyat terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara. Uang yang akan diganti dari DIPA bukanlah “uang pribadi” anggota dewan, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. Sikap “kenapa yang lain yang sibuk” justru menegaskan jarak antara wakil rakyat dan suara konstituennya.
Kejadian ini semakin memperkeruh suasana di tengah penanganan kasus limbah B3 RSU Swasta Bethesda yang juga sarat kejanggalan. RSU tersebut diketahui dimiliki oleh keluarga inti Wakil Walikota dan beberapa anggota DPRD. Dugaan pelanggaran limbah B3 yang berulang sejak 2018, ditambah dengan temuan TPS ilegal dan metode pembakaran berbahaya, memunculkan kecurigaan kuat adanya “bekingan” politik yang menghambat penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin kami percaya DPRD mengawasi kasus limbah, sementara transparansi anggaran dinas mereka sendiri saja dipertanyakan dan dijawab dengan nada seperti itu?” ujar Ketua FARPKeN, Edward Lahagu.
FARPKeN berjanji akan mendesak Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara dan instansi terkait seperti Ombudsman RI serta BPK melalui surat untuk segera menginvestigasi dugaan pelanggaran etik dan potensi penyalahgunaan anggaran oleh anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Kejelasan kasus limbah B3 dan akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat harus menjadi prioritas utama demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.













