Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Diduga Edarkan Narkoba dalam Lapas Salemba

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 9 Oktober 2025 — Nama Ammar Zoni kembali tercoreng setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia dan lima narapidana lainnya diduga terlibat dalam transaksi narkotika yang berlangsung dari luar ke dalam lapas dan disalurkan secara internal.

Kronologi Singkat

banner 325x300

Ammar diketahui masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, yaitu vonis 4 tahun penjara setelah banding.

Berdasarkan penyidikan, Ammar dan kelima tersangka lainnya memperoleh narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan tembakau hsintetis (MDMB-4en PINACA) dari seseorang di luar Rutan Salemba. Selain itu, ditemukan barang bukti jenis ekstasi.

Penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam Rutan Salemba. Penggunaan alat komunikasi, seperti handphone dan aplikasi Zangi, juga diungkap sebagai bagian dari modusnya.

Pasal dan Ancaman Hukum

Kejari Jakarta Pusat menerapkan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) — mengatur peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan syarat tertentu, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Subsidiir Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) — terkait kepemilikan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi batas yang diatur, juga ancaman pidana seumur hidup atau sangat berat.

Status Ammar sebagai narapidana aktif saat melakukan dugaan pelanggaran ini menjadi faktor pemberat hukum.