Biaya Haji 2026 Disepakati Rp87,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 30 Oktober 2025 — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Meski demikian, calon jemaah haji hanya akan menanggung Rp54,1 juta, sementara sisanya akan ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan ini diumumkan usai rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu [30/10] Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, keputusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana manfaat haji.

banner 325x300

 

“Kita ingin memastikan biaya yang dibayar jemaah tetap terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan nilai manfaat di masa mendatang,” ujar Menag Yaqut.

Dari total biaya Rp87,4 juta, sebanyak 61,9% atau Rp54,1 juta dibebankan kepada jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih), sedangkan 38,1% atau Rp33,3 juta ditanggung oleh nilai manfaat dana haji. Komposisi ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, di mana jemaah menanggung sekitar 70% dari total biaya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menilai keputusan ini sudah memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji.

“Kami ingin menjaga agar nilai manfaat tetap sehat, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat yang sudah lama menunggu untuk berangkat ke Tanah Suci,” katanya.

Pemerintah menargetkan kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap di angka 221.000 jemaah, dengan peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.

Kementerian Agama juga memastikan pembayaran Bipih akan dibuka setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH diterbitkan.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi