KLIKFAKTA38 – PATI — Rencana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, resmi dibatalkan. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati pada Sabtu []/11/2025], mayoritas anggota dewan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemberhentian kepala daerah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran oleh Bupati Sudewo menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketua DPRD Pati, Suharto, menyampaikan bahwa hasil kajian hukum dan keterangan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar pembatalan usulan pemakzulan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan hukum, kami sepakat menghentikan proses pemakzulan karena tidak ada dasar kuat untuk memberhentikan Bupati dari jabatannya,” ujar Suharto.
Bupati Sudewo sendiri menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan akan terus fokus menjalankan program pembangunan daerah dan memperbaiki komunikasi dengan legislatif.
“Saya menghormati proses yang telah berjalan dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah menilai secara objektif. Saatnya kita bersatu kembali untuk membangun Pati,” kata Sudewo usai sidang.
Sebelumnya, isu pemakzulan mencuat setelah DPRD Pati menuding adanya kebijakan bupati yang dianggap menyimpang dari ketentuan anggaran. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan audit internal, dugaan tersebut tidak terbukti.
Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo dipastikan tetap memimpin Kabupaten Pati hingga akhir masa jabatannya pada 2027 mendatang.














