Klikfakta38 – Gunungsitoli, Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Toko Raja HP dan Rajanya Koki Food Court yang berlokasi di Jalan Pasar Gomo, Kelurahan Pasar, diduga telah menyalahgunakan trotoar jalan umum untuk kepentingan pribadi selama bertahun-tahun.
Trotoar yang seharusnya disediakan untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki justru dipasangi kanopi, dijadikan area pajangan barang dagangan, bahkan pernah digunakan sebagai lahan parkir. Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka oleh pemilik usaha yang dikenal dengan sebutan Kadali.
Tak berhenti di situ, pemilik usaha juga mendirikan papan reklame digital (videotron) di pinggir Jalan Sirao yang tampak memakan sebagian badan jalan. Videotron tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi untuk mempromosikan kuliner Rajanya Koki, bahkan sebelumnya pernah menayangkan konten minuman keras.
Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menegaskan bahwa tindakan pemilik Raja HP dan Rajanya Koki sudah melanggar berbagai peraturan daerah, termasuk Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan (dengan ancaman pidana 3 bulan penjara dan denda hingga Rp 50 juta)
Selain itu, kata Siswanto, yang bersangkutan juga diduga melanggar Perwal Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah, khususnya aturan mengenai reklame dan pemasangan videotron.
“Perwal 24 Tahun 2024 sudah mengatur teknis pemasangan reklame dan videotron. Jika videotron dipasang tanpa izin resmi, itu jelas bentuk pengangkangan terhadap regulasi pemerintah,” ujar Siswanto.
Ia meminta Pemko Gunungsitoli bertindak tegas tanpa tebang pilih.
“Kita berharap pemerintah benar-benar menerapkan aturan bagi pengusaha yang tidak taat Perda dan Perwal. Jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.
Siswanto juga mengkritik dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah, yang menurutnya dapat menurunkan kepercayaan publik.
“Jika pemerintah terus membiarkan tindakan seperti ini, masyarakat akan menilai pemerintah tidak dihargai oleh pengusaha. Kami meminta Pemko Gunungsitoli segera menertibkan penggunaan trotoar dan penayangan videotron milik Kadali,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak bertindak, masyarakat berpotensi menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau tidak ditanggapi, masyarakat bisa turun ke jalan menyuarakan protes. Kita berharap itu tidak terjadi,” tambahnya.
Kepala Sat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E, membenarkan bahwa Toko Raja HP dan Rajanya Koki telah melanggar peraturan daerah.
“Benar, Toko Raja HP dan Rajanya Koki telah melanggar Perda Kota Gunungsitoli. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati yang bersangkutan. Untuk langkah lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan pemerintah kota,” tegas Torotodo.
Keterangan serupa disampaikan oleh Kabid Tata Ruang PUPR Kota Gunungsitoli, Tuty Zebua.
“Sepengetahuan kami, pemilik reklame belum pernah mengajukan permohonan izin reklame ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Termasuk penggunaan trotoar, semua harus melalui kajian teknis. Namun sampai saat ini tidak ada izin yang diajukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemasangan videotron maupun penggunaan trotoar sebagai area usaha harus mendapatkan izin resmi dan kajian teknis, bukan dilakukan semaunya.














