Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

DINKES KABUPATEN BOGOR: 30 PESERTA EVENT GAY TERINDIKASI REAKTIF HIV DAN SIPILIS

badge-check

DINKES KABUPATEN BOGOR: 30 PESERTA EVENT GAY TERINDIKASI REAKTIF HIV DAN SIPILIS Perbesar

KLIKFAKTA38 – Bogor, 30 Juni 2025 — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap peserta sebuah acara komunitas homoseksual yang digelar secara tertutup di wilayah Puncak. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Taufik Rahman, menyampaikan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil tes skrining cepat (rapid test) yang dilakukan petugas kesehatan saat razia gabungan bersama aparat setempat pada pekan lalu.

“Dari total 73 peserta yang kami periksa, 30 di antaranya menunjukkan hasil reaktif HIV dan/atau sifilis. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar dr. Taufik kepada wartawan pada Minggu [29/6].

Pemeriksaan dilakukan di lokasi setelah adanya laporan masyarakat terkait penyelenggaraan acara yang ditengarai melibatkan perilaku seks berisiko tinggi. Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Dinkes segera bergerak untuk memastikan kondisi kesehatan peserta dan mencegah potensi penyebaran penyakit menular seksual (PMS).

Menurut Dinkes, peserta yang terindikasi reaktif langsung diberikan konseling serta rujukan untuk pemeriksaan lanjutan dan pengobatan ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Kami juga memberikan edukasi tentang pentingnya deteksi dini, penggunaan alat pelindung, dan pengobatan berkelanjutan bagi yang positif,” tambah dr. Taufik.

Dinas Kesehatan menegaskan akan terus menggencarkan skrining HIV dan sifilis terutama di kelompok populasi kunci yang memiliki risiko tinggi penularan. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mendiskriminasi, namun tetap waspada dan aktif menjaga kesehatan seksual.

Sementara itu, aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan acara tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait penyalahgunaan tempat dan izin keramaian.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan-kegiatan tertutup yang mengabaikan aspek kesehatan dan norma sosial di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September

31 Agu 2026 - 07:57 WIB

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September
Trending di Fakta Utama