KLIKFAKTA38 – Jakarta, 11 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati langkah penyelesaian kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di luar jalur pengadilan. Kesepakatan ini muncul dalam rapat gabungan Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas meningkatnya laporan dugaan penghinaan terhadap kepala negara yang dinilai berpotensi membebani sistem peradilan serta membatasi kebebasan berpendapat. DPR menilai pendekatan restoratif menjadi solusi alternatif yang lebih bijak, tanpa mengorbankan wibawa institusi kepresidenan.
“Kita tidak sedang membungkam kritik, tapi kita ingin memastikan bahwa kritik tidak berubah menjadi ujaran kebencian. Oleh karena itu, penyelesaian non-litigasi atau di luar pengadilan menjadi opsi yang lebih mengedepankan edukasi dan rekonsiliasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Darmawan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyambut baik inisiatif DPR tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini banyak diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
“Penghinaan terhadap presiden kerap bermula dari perbedaan pandangan politik yang bisa diselesaikan lewat klarifikasi dan dialog. Negara tidak perlu selalu menggunakan pendekatan represif,” kata Yasonna.
Rencana yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026. Dalam beleid tersebut, penghinaan terhadap presiden dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dan disarankan melalui mediasi terlebih dahulu.
Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar kebijakan ini diawasi ketat agar tidak menjadi alat kompromi politik atau menyulitkan korban yang benar-benar mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya.
Langkah yang diharapkan menjadi penyeimbang antara perlindungan terhadap simbol negara dan hak masyarakat untuk berekspresi secara sehat dan bertanggung jawab. DPR menargetkan finalisasi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan ini rampung pada akhir tahun 2025













