Dua Bos PT SMJL Ditangkap Kejaksaan, 20 Tahun Mangkir Bayar Pajak Senilai Rp.20 Miliar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 17 Juni 2025 — Kejaksaan Agung RI melalui tim penyidik pidana khusus berhasil menangkap dua pimpinan utama PT SMJL, sebuah perusahaan distribusi dan perdagangan besar di Indonesia, atas dugaan pengemplangan pajak selama dua dekade.

Kedua tersangka berinisial AH (Direktur Utama) dan MT (Direktur Keuangan) diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2005 hingga 2024, dengan total tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp.20 miliar. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya sempat mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.

banner 325x300

“Kami mengamankan dua orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam bentuk pajak tidak dibayar selama lebih dari 20 tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. “Ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.”

PT SMJL diketahui tetap beroperasi secara aktif selama periode tersebut, namun tidak pernah menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:

Novel Baswedan Ditunjuk Kapolri Jadi Komisaris Kakus, Fokus Optimalisasi Penerimaan Negara

Keduanya kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan akan terus mendalami aliran dana perusahaan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan mengimbau pelaku usaha lainnya untuk mematuhi kewajiban perpajakan demi menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan