KLIKFAKTA38 – Jakarta, 22 Juli 2025 — Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono resmi dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin [21/7], terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah Indonesia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Dalam amar keputusannya Ia terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp562 Miliar. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar.
Kasus yang bermula dari temuan KPK terkait pengaturan lelang dan mark-up anggaran pada proyek strategis jalur kereta api yang dikerjakan oleh pihak swasta melalui konsorsium tertentu. Dalam prosesnya, ditemukan aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK menyatakan vonis ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. “Kami menghargai putusan hakim, dan akan terus memantau proses eksekusi agar kerugian negara bisa dipulihkan.”
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Vonis yang menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang tersandung kasus korupsi di sektor infrastruktur, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.













