Fakta Baru Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, Humas Akui Pemasok Material Kerap Berada di Lokasi

Saat ditanya mengenai jenis material yang dipasok, Eko menjelaskan bahwa material tersebut meliputi batu bata, pasir, dan tanah timbunan

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Penelusuran awak media terhadap pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, kembali menemukan fakta baru yang memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan material pada proyek bernilai lebih dari Rp87 miliar tersebut.

Dalam konfirmasi langsung di lokasi proyek maupun melalui chat whatsapp pada Jumat (31/7/2026), seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Humas Proyek, Eko, membenarkan bahwa terdapat pihak yang memasok material ke proyek dan kerap berada di sekitar pos jaga proyek.

banner 325x300

“Benar, orang yang selama ini terlihat di sana itu memang yang memasok material ke proyek kami. Kami menerima kiriman bahan dari mereka, meski tidak setiap hari mereka ada di sini,” ujar Eko kepada awak media.

Saat ditanya mengenai jenis material yang dipasok, Eko menjelaskan bahwa material tersebut meliputi batu bata, pasir, dan tanah timbunan.

“Bahan yang dikirimkan berupa batu bata, pasir, serta tanah timbun,” katanya.

Namun ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan pemasok, legalitas sumber material, serta dasar kerja sama dengan pemasok tersebut, Eko memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga : Retaskan Sistem Keamanan NASA, Bocah SD asal Boyolali Dihadiahi Laptop oleh Gubernur

“Mohon maaf bang, untuk hal-hal lebih lanjut saya tidak bisa berkomunikasi lebih jauh mengenai hal itu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, pihak yang disebut oleh humas proyek tersebut diketahui kerap berada di sekitar pos jaga proyek dan disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menyimpulkan identitas maupun status profesi yang bersangkutan, karena masih melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, termasuk kepada media tempat yang bersangkutan disebut bernaung serta pihak-pihak terkait lainnya.

Awak media juga masih menelusuri apakah pihak tersebut bertindak sebagai pemasok secara pribadi, mewakili badan usaha tertentu, atau memiliki hubungan kerja sama lain dengan pelaksana proyek.

Sebelumnya, hasil investigasi awak media telah mengungkap bahwa material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek diakui berasal dari lokasi penggalian di Desa Dahana Tabaloho, sedangkan material pasir diakui berasal dari kawasan Ononamolo Lot I.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh pihak-pihak yang memasok material maupun diperkuat melalui keterangan humas proyek dalam konfirmasi terpisah.

Temuan tersebut kemudian memunculkan perhatian mengenai kesesuaian sumber material dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mengenai legalitas sumber material dan mekanisme pengadaan yang diterapkan dalam proyek tersebut.

Sebagai proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp87 miliar, pelaksanaan pekerjaan, termasuk proses pengadaan material, merupakan bagian dari informasi yang menjadi perhatian publik.

Keterbukaan mengenai asal material, mekanisme pemilihan pemasok, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran mengenai identitas pihak yang disebut sebagai pemasok material, termasuk mengonfirmasi status profesinya dan hubungan hukumnya dengan proyek tersebut.

Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi, penjelasan, atau data tambahan, media akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Helpin Zebua

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua