KLIKFAKTA38 – Jakarta, 2 Juli 2025 — Setelah menuai sorotan publik dan keluhan dari para petugas, pemerintah daerah akhirnya resmi menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran dari sebelumnya Rp750.000 menjadi Rp1.000.000 per bulan. Keputusan ini diumumkan pada Selasa [1/7] dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
Kenaikan gaji ini disambut baik oleh para petugas, meski dinilai masih jauh dari layak. Selama bertahun-tahun, para petugas Damkar di sejumlah daerah, terutama honorer, mengaku menerima upah yang tak sebanding dengan risiko pekerjaan mereka. Tak jarang mereka bertugas tanpa perlengkapan pelindung memadai dan menghadapi kondisi medan yang membahayakan nyawa.
“Setidaknya ini adalah langkah awal. Kami berharap ke depan bisa mendapat perhatian lebih, baik dari sisi kesejahteraan maupun kelengkapan alat keselamatan,” ujar Ardiansyah, seorang petugas Damkar dari Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Damkar setempat, Budi Santosa, mengakui bahwa selama ini anggaran untuk sektor pemadam kebakaran masih terbatas. “Kami sudah mengajukan permintaan tambahan dana sejak awal tahun, dan akhirnya disetujui. Gaji naik menjadi satu juta per bulan mulai bulan ini,” katanya.
Masyarakat dan aktivis kemanusiaan menilai langkah ini positif, namun menekankan perlunya reformasi lebih luas dalam sistem penggajian dan pengadaan alat kerja petugas. “Gaji satu juta itu belum mencerminkan nilai jasa dan resiko yang mereka tanggung. Negara harus hadir secara lebih serius,” tegas Koordinator LSM Perlindungan Pekerja Layanan Publik, Niken Sari.
Sementara itu, pemerintah daerah berjanji akan terus mengevaluasi kebutuhan dan kesejahteraan petugas Damkar, termasuk rencana pengangkatan status honorer menjadi pegawai tetap di masa mendatang.













