KLIKFAKTA38 – Surabaya – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengkritik langkah penegak hukum dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Kalau perkara pokoknya saja belum jelas, seperti keaslian ijazah, maka penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang mengkritik justru bisa dianggap terburu-buru,” ujar Prof. Henri dalam keterangannya di Surabaya, Rabu [12/11/2025]. Ia menilai, pembuktian autentik ijazah menjadi dasar utama agar proses hukum tidak bias dan tetap menjunjung asas keadilan.
Henri menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan politik atau opini publik semata. “Yang paling penting adalah kejelasan bukti. Jangan sampai orang yang mempertanyakan dokumen publik malah dijadikan tersangka sebelum bukti keasliannya diuji secara transparan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menangani kasus yang menyangkut tokoh publik. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Kalau semuanya jelas, publik tidak akan berprasangka buruk terhadap proses hukum,” katanya.
Prof. Henri yang dikenal sebagai pakar komunikasi dan hukum media itu menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap, semua pihak, baik aparat maupun masyarakat, menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan akademik maupun hukum terkait keaslian ijazah sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan lebih lanjut.














