KLIKFAKTA38 – 11 Juni 2025, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mencabut izin usaha tambang nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya beberapa hari lalu. Keputusan yang diambil setelah ditemukan pelanggaran lingkungan serius selama investigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan kewajiban sebelum memulai operasi tambahan.
Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, termasuk 75% spesies terumbu karang dunia. Kawasan ini juga merupakan Geopark Global UNESCO yang memiliki nilai ekologis tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan sedimentasi yang merusak ekosistem laut .
Masyarakat adat Suku Kawei dan berbagai organisasi pariwisata lokal telah lama menolak keberadaan tambang nikel di wilayah mereka. Mereka khawatir bahwa aktivitas pertambangan akan merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian mereka yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan .
Meskipun izin untuk PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), tetap berlaku karena beroperasi di luar kawasan Geopark, pemerintah berkomitmen untuk memantau ketat aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan .
Keputusan yang mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengembangan industri dan pelestarian lingkungan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.













