Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bos Jaringan Narkoba Jambi

KLIKFAKTA38 – Kota Jambi, Kamis, 24 Juli 2025 – Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati alias Helen, sebagai otak utama jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jambi.

Menurut jaksa, Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagai pengendali organisasi yang melibatkan Ari Ambok dan Didin alias Diding sebagai kaki tangan. Terdakwa dianggap telah melakukan kejahatan serius yang melanggar program pemberantasan narkoba nasional, serta dinilai merusak generasi muda lokal.

banner 325x300

Faktor Pemberat

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa:

1. Posisi sebagai pengendali jaringan di tingkat kota

2.Tidak mengakui perbuatannya selama persidangan

3. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam kasus ini.

Helen tampak tegar namun menunduk saat mendengar tuntutan tersebut. Ia juga terlihat menahan air mata. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang, yang dijadwalkan pada 31 Juli 2025.

Latar Belakang Kasus

Penegak hukum sebelumnya menangkap jaringan narkoba ini setelah melakukan penyelidikan intensif.

Bukti yang ditemukan cukup kuat dan termasuk hasil penyitaan narkotika dalam jumlah besar.

Konteks: Tuntutan terhadap Bandar Besar di Jambi

Peristiwa ini bukan kali pertama Jaksa menuntut hukuman mati di Jambi. Berikut catatan beberapa kasus terdahulu:

1. Oktober 2023 – Jambi (Tanjung Jabung Barat)

Dua bandar sabu seberat ± 30 kg (Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS) dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup. Sidang di PN Kuala Tungkal, Jambi.

2. Mei 2024 – Pengadilan Negeri Jambi

Dua terdakwa dalam kasus peredaran 10 kg sabu Pernyataan Pihak Terkait

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Helen secara langsung menyalahi kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika dan dinilai memiliki dampak serius bagi masyarakat. Tidak ditemukan fakta yang meringankan selama persidangan hingga saat ini.

Persidangan dilanjutkan pada 31 Juli 2025, untuk agenda pembacaan pledoi dari Helen dan penasihat hukumnya.

Setelah pledoi, hakim akan memutuskan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau terdakwa mendapat hukuman lebih ringan, termasuk kemungkinan banding.

 

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan