James Riady Disorot dalam Sengketa Lahan 16,4 Ha Milik Jusuf Kalla

KLIKFAKTA38 – Makassar / Jakarta, 17 November 2025 – Nama James Riady, Ketua Lippo Group, kini menjadi sorotan tajam publik dalam konflik sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang diklaim oleh PT Hadji Kalla, milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf “JK” Kalla.

Latar Sengketa

banner 325x300

Lahan tersebut diklaim oleh PT Hadji Kalla sejak 1993 dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berlaku hingga 2036.

Sementara itu, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan publik milik daerah (pemda), juga mengklaim hak atas lahan itu melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Lippo Group, di bawah kepemimpinan James Riady, adalah salah satu pemegang saham GMTD.

Tuduhan “Cuci Tangan” dan Penyesatan Opini

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menuding James Riady berusaha “cuci tangan” dalam kasus ini. Menurut Hasman, pernyataan Riady yang menyebut lahan sebagai milik GMTD (perusahaan pemda) adalah “penyesatan informasi” dan “penggiringan opini publik.”

Hasman lebih jauh menegaskan bahwa manajemen GMTD sepenuhnya dikuasai oleh Lippo, dan bukan oleh pemerintah daerah seperti klaim Riady.

Klarifikasi dari James Riady

James Riady telah memberikan pembelaan atas tudingan tersebut:

Bantahan Kepemilikan Langsung

Riady menyatakan bahwa lahan sengketa bukan milik Lippo Group secara langsung.

“Tanah itu bukan punya Lippo … Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo,” ujarnya.

Pengakuan Saham

Ia mengakui Lippo adalah salah satu pemegang saham di GMTD.

Namun, menurut Riady, Lippo tidak mengelola tanah tersebut secara operasional: “kami tidak mengelola atau memiliki tanah itu.”

Tuduhan dari Pihak Kalla

PT Hadji Kalla menyatakan bahwa GMTD-Lippo bertindak arogansi hukum dengan mengklaim lahan melalui skema perubahan struktur kepemilikan.

Mereka menyebutkan bahwa tujuan awal pendirian GMTD adalah pengembangan pariwisata, tetapi lambat laun berubah menjadi properti real estate, menguntungkan Lippo.

Kuasa hukum Kalla bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kerja sama antara Lippo dan pihak pemerintahan karena potensi kerugian negara dan kepentingan publik.

Pandangan Publik dan Isu Mafia Tanah

JK, dalam beberapa kesempatan, menuding adanya praktik mafia tanah, menyebut klaim GMTD sebagai “rekayasa.”

Dalam aksi protes, masyarakat (Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu) menuntut penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Sebagian pakar menganggap permasalahan ini sebagai contoh kerumitan tumpang tindih hak (HGB vs HPL) yang merugikan kepastian hukum.

Potensi Dampak

Jika tudingan “cuci tangan” dan penyesatan publik terbukti, reputasi Lippo Group dan James Riady bisa terdampak signifikan, terutama terkait integritas korporasi dan hubungan dengan pemerintah daerah.

Sengketa ini juga bisa menarik perhatian pihak regulator dan aparat hukum untuk menelisik struktur kepemilikan, transparansi manajemen GMTD, dan kemungkinan konflik kepentingan antara swasta dan pemda.

Untuk JK dan PT Hadji Kalla, kemenangan dalam sengketa ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga simbol perjuangan melawan praktik mafia tanah dan penegakan hak properti jangka panjang.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi