KLIKFAKTA38 – Banten, 13 Juni 2025 – Seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Banten diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta yang tengah mengembangkan proyek di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak berwenang, ketua LSM berinisial H itu meminta sejumlah fasilitas mewah sebagai syarat agar organisasi yang dipimpinnya tidak mengganggu operasional perusahaan.
Permintaan tersebut antara lain berupa tiga unit mobil, satu unit iPhone terbaru, dan gaji bulanan sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut sebagai “uang koordinasi”. Jika tuntutan tidak dipenuhi, ketua LSM tersebut mengancam akan menyebarkan isu negatif melalui media sosial dan melakukan aksi demonstrasi.
Kepolisian setempat telah menerima laporan dari pihak perusahaan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti melakukan pemerasan, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar salah satu penyidik dari Polres setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, H belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Saat dihubungi oleh sejumlah wartawan, ia memilih bungkam dan menutup akses komunikasi.
Kasus yang kembali menyoroti praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM. Pemerhati hukum dan masyarakat sipil meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar citra organisasi masyarakat tidak terus tercoreng oleh ulah segelintir individu.













