KLIKFAKTA38 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, terjaring operasi senyap tim Satgas KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan sang Bupati.
”Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Semarang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan beserta ajudan dan orang kepercayaannya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan informasi awal, OTT ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, KPK belum merinci secara detail proyek mana yang menjadi objek suap serta nominal uang yang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Pasca-penangkapan, tim penyidik langsung melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, termasuk ruang kerja Bupati, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim).
Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam
Fadia A. Rafiq bersama pihak-pihak yang ditangkap telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada siang hari ini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan KUHAP, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Diplomasi “Bola Panas”: Iran di Ambang Keluar dari Piala Dunia?
Sorotan Harta Kekayaan
Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat Fadia baru saja memulai masa jabatan keduanya (2025–2030). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2025, putri pedangdut legendaris A. Rafiq ini tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp85,6 miliar, yang didominasi oleh aset tanah dan bangunan di berbagai kota.
Sementara itu, pihak Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengingatkan seluruh kader untuk tetap menjalankan pemerintahan sesuai koridor hukum yang berlaku.













