KPK Tangkap Nur Afifah Balqis, Bendahara Demokrat Termuda Tersangka Korupsi

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat sejarah penindakan korupsi dengan menangkap Nur Afifah Balqis, 24 tahun, yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Januari 2022. Ia diduga kuat menjadi salah satu ujung tombak penyaluran dan pengelolaan dana suap yang dikumpulkan untuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

OTT terjadi pada 12 Januari 2022 di sebuah mal di Jakarta Selatan dan di sejumlah titik di Kalimantan Timur, saat KPK mengamankan total uang tunai sebesar Rp 1 miliar, termasuk Rp 50 juta yang berasal dari rekening Nur Afifah.

banner 325x300

Uang suap tersebut digunakan untuk mendukung berbagai proyek pengadaan barang dan jasa dan perizinan di Kabupaten PPU tahun anggaran 2021–2022, dengan total nilai suap diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.

KPK menetapkan Nur Afifah dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Bupati PPU dan sejumlah pejabat daerah

Nur Afifah telah mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Samarinda pada 26 September 2025. Ia menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong.

Meski usianya tergolong muda, ICW mencatat bahwa ia adalah koruptor termuda kedua, setelah Rici Sadian Putra (22 tahun).

Kasus yang menyingkap keterlibatan aktor politik muda yang memiliki akses ke sistem keuangan partai dan proyek pemerintah. ICW mencatat kekhawatiran bahwa korupsi kini melibatkan generasi yang lebih muda seperti Nur Afifah (tercatat sebagai koruptor termuda kedua).

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi