Mahkamah Konstitusi (MK) Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

KLIKFAKTA38 – Pada 28 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan yang merupakan hasil pengabulan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

banner 325x300

MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan.

Banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun harus menanggung biaya pendidikan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.

Oleh sebab itu, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Wartawan