KLIKFAKTA38 – Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rahmat Fitri. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel cuci tangan senilai Rp43 miliar yang bersumber dari anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin [11/8], hakim juga menghukum Rahmat Fitri untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan wastafel portabel di sejumlah sekolah di Aceh pada masa pandemi. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga sarat mark-up harga dan tidak seluruh barang sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rahmat Fitri dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta. Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Usai sidang, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding.













