Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Masyarakat Sihare’o Siwahili Dukung Pemecatan Sekdes Yunieli Gea, Ultimatum Aksi Jika Gugatan PTUN Dikabulkan

badge-check

Masyarakat Sihare’o Siwahili Dukung Pemecatan Sekdes Yunieli Gea, Ultimatum Aksi Jika Gugatan PTUN Dikabulkan Perbesar

Klikfakta38-Gunungsitoli, Masyarakat Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, hari ini angkat suara dan menyatakan dukungan penuh terhadap Rekomendasi surat kabar Wali Kota Gunungsitoli yang memberhentikan Yunieli Gea dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sihare’o Siwahili.

Hari ini, Rabu (12/11/25), dalam pernyataan sikap yang dibuat secara tertulis, masyarakat menegaskan bahwa mereka mendukung keputusan pemberhentian tersebut dan menolak keras kembalinya Yunieli Gea dalam jabatan apa pun di lingkungan pemerintahan desa.

Bahkan, masyarakat berencana menyurati langsung pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tempat Yunieli Gea mengajukan gugatan atas pemberhentiannya. Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan penolakan tegas terhadap upaya hukum yang dilakukan mantan sekretaris desa tersebut.

Lebih lanjut, warga juga mengeluarkan ultimatum kepada pihak terkait agar tidak membatalkan Rekomendasi pemberhentian. Masyarakat menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran apabila Yunieli Gea dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau jika putusan PTUN nantinya mengabulkan gugatannya.

Pj. Kepala Desa Sihare’o Siwahili, Satieli Zebua, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa Yunieli Gea telah melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

“Benar, saudara Yunieli Gea telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun saya sebagai Penjabat Kepala Desa hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Pemberhentian yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku serta desakan masyarakat yang sebelumnya telah menyurati pemerintah desa,” ujar Satieli Zebua.

Sementara itu, Elifati Zebua, salah seorang warga Desa Sihare’o Siwahili, menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah desa dan Wali Kota Gunungsitoli atas keputusan pemberhentian tersebut.

“Kami mendukung penuh keputusan itu. Kami tidak akan berhenti meski Yunieli Gea sudah menggugat ke PTUN. Masyarakat sudah sepakat menolak yang bersangkutan karena selama ini telah membuat perpecahan di desa,” tegasnya.

Sejumlah warga lainnya juga menyuarakan pendapat serupa. Mereka bahkan meminta agar Wali Kota Gunungsitoli tidak lagi memberikan jabatan apa pun kepada Yunieli Gea di pemerintahan Desa Sihare’o Siwahili, sekalipun gugatan di PTUN nantinya dikabulkan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat punya kedaulatan dan berhak menolak pejabat yang tidak lagi dipercaya. Kami muak dengan tindakan Yunieli Gea, dan bila perlu kami akan turun ke jalan jika ia dikembalikan menjadi perangkat desa,” ungkap salah seorang warga dengan nada tegas.

Masyarakat berharap agar pemerintah kota dan pengadilan dapat mempertimbangkan aspirasi warga yang selama ini menginginkan suasana desa yang damai dan kondusif tanpa adanya konflik sosial akibat persoalan jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama