Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Aksi damai lanjutan yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Kamis (24/7/2025), berakhir dengan kekecewaan mendalam dan ketegangan. Alih-alih memperoleh kejelasan terkait dugaan limbah B3 dari RSU Swasta Bethesda, massa aksi justru dihadapkan pada sikap arogan dan pengabaian dari sebagian wakil rakyat.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 17 Juli 2025 lalu, yang kala itu diwarnai ketidakhadiran 25 anggota DPRD dengan alasan dinas luar. Dalam aksi terbaru, FARPKeN kembali menegaskan tuntutan utama mereka: mendesak kejelasan fungsi, tugas, dan peran DPRD dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran terkait limbah medis B3 yang diduga dibuang secara ilegal di TPS Desa Ombolata Simenari. Selain itu, massa juga menuntut transparansi perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD yang berlangsung pekan lalu.
Puncak ketegangan terjadi saat anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, Imanuel Ziliwu, memberikan respons yang dinilai merendahkan. Ia terdengar melontarkan pernyataan: “Kau siapa?” dan “Enggak laku kau sama saya.” Ucapan ini memicu kemarahan peserta aksi karena dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang wakil rakyat kepada konstituennya yang sedang menyampaikan aspirasi.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, juga menunjukkan sikap yang dinilai menghindar saat merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh FARPKeN. Ia menyatakan bahwa, “Tidak semua permohonan RDP bisa kami tanggapi, apalagi yang menyangkut instansi lain.” Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan hakikat RDP sebagai forum formal yang menghadirkan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi atas permasalahan publik.
Adrianus juga menanggapi isu-isu lain yang disampaikan oleh pimpinan aksi—terkait kondisi pangan, harga sembako, dan kerusakan jalan—sebagai materi di luar pokok tuntutan aksi. Pernyataan ini justru menambah kemarahan massa yang merasa isu-isu tersebut sangat relevan dan termasuk dalam tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat.
Terkait tuntutan transparansi perjalanan dinas, Ketua DPRD hanya menyebut bahwa kegiatan bimbingan teknis (bimtek) merupakan hak anggota DPRD untuk meningkatkan kapasitas. Namun, ia tidak memberikan bukti konkret, seperti lokasi kegiatan, jadwal rinci, atau dokumen pertanggungjawaban resmi (SPJ), yang sejak aksi sebelumnya sudah diminta oleh massa.
Perdebatan sempat terjadi antara orator FARPKeN dan sejumlah anggota DPRD. Namun, alih-alih melanjutkan dialog, para wakil rakyat yang hadir justru meninggalkan lokasi, membiarkan peserta aksi membubarkan diri tanpa kejelasan atau komitmen resmi.
FARPKeN mengecam keras sikap arogan dan tidak transparan yang ditunjukkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli. Massa akhirnya membubarkan diri dengan janji akan kembali turun ke jalan dalam waktu dekat, untuk terus menuntut akuntabilitas dan tanggung jawab penuh dari wakil rakyat mereka.
Insiden ini semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif di Gunungsitoli.













