KLIKFAKTA38 – SEMARANG, 23 November 2025 — Kematian dosen Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), menyisakan banyak pertanyaan setelah terungkap bahwa namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan seorang perwira polisi, AKBP Basuki, meski pihak keluarga mengaku tidak pernah mengenal pria tersebut.
Kejadian Meninggal dan Penemuan Mayat
Levi ditemukan tewas di kamar hotel/kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin pagi, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Pelaporan kedatangan jenazah dilakukan oleh AKBP Basuki, yang disebut sebagai orang pertama yang menemukan Levi.
Nama AKBP Basuki di KK: Kejanggalan Administratif
Salah satu kejanggalan besar dalam kasus ini adalah Levi tercatat dalam KK yang sama dengan AKBP Basuki.
Menurut kakaknya, Perdana Cahya (Fian), keluarga sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara Levi dan Basuki.
Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir, menyatakan bahwa pencantuman Levi ke dalam KK Basuki menimbulkan kecurigaan serius.
Dugaan awal adalah bahwa nama Levi “dimasukkan” dalam KK Basuki dengan alasan administratif, misalnya agar Levi bisa mengurus perpindahan KTP ke Semarang.
Namun, menurut kuasa hukum: “Sudah punya keluarga, tapi masukkan nama wanita lain di KK, ini pelanggaran.”
Hubungan Tanpa Ikatan Resmi
Polda Jawa Tengah telah mengakui bahwa terdapat hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki sejak tahun 2020
Meski demikian, keduanya tidak menikah secara sah, dan Basuki sudah berkeluarga.
AKBP Basuki kini menjalani penahanan khusus (“patsus”) atas dugaan pelanggaran etik, terutama karena tinggal bersama dengan Levi tanpa ikatan perkawinan resmi.
Kejanggalan Dalam Proses Kematian
Beberapa fakta dalam proses kematian menimbulkan kecurigaan:
Menurut laporan keluarga, terdapat foto yang dikirim Basuki ke kerabat yang memperlihatkan darah di perut dan paha Levi, tapi foto tersebut kemudian dihapus.
Levi diketahui memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan gula darah sangat tinggi sebelum kematiannya — tercatat berobat 15–16 November 2025 dengan tensi mencapai 190 dan gula darah sekitar 600.
Meski menjadi orang pertama yang melapor dan orang yang “satu KK”, Basuki dilaporkan tidak hadir pada saat proses autopsi jenazah Levi, menurut kerabat.
Desakan Keluarga dan Mahasiswa
Keluarga Levi, melalui kuasa hukumnya, mendesak Polda Jateng untuk mengungkap penyebab kematian secara transparan, termasuk mendalami peran Basuki.
Sementara itu, mahasiswa UNTAG juga turut menyerukan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Dari laporan tvOne, puluhan mahasiswa datang ke Polda Jateng menuntut penyelidikan yang jujur dan terbuka.
Komunitas alumni UNTAG Semarang juga mempertanyakan bagaimana seorang polisi bisa “tinggal bersama” seorang dosen muda secara profesional, dan kemudian terlibat dalam kasus kematian — menimbulkan tuduhan bahwa institusi kepolisian bisa menutup-nutupi dalam kasus anggota yang terlibat.
Tanggapan Kepolisian
Polda Jawa Tengah melalui Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Basuki. Kombes Pol Syaiful Anwar (Bidpropam) menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana atau pelanggaran etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan
Dampak dan Isu Etik
Kasus ini menyulut kekhawatiran publik atas dua isu utama:
Integritas institusi kepolisian — bagaimana seorang perwira dapat menjalin hubungan tidak sah dengan seorang dosen, dan mencatat nama pasangan selingkuhannya di dokumen resmi KK.
Prosedur kematian dan transparansi otopsi — foto-foto luka, kondisi jenazah, dan proses pemeriksaan forensik diharapkan terbuka agar tidak ada dugaan tutup-tutupi.
Permintaan Transparansi
Keluarga dan kuasa hukum menuntut agar Polda Jateng:
Mengumumkan hasil autopsi secara jelas kepada publik dan keluarga
Menjelaskan bagaimana nama Levi bisa dimasukkan ke dalam KK Basuki tanpa persetujuan keluarga inti
Memastikan bahwa penyelidikan tidak hanya menyangkut aspek etik, tetapi juga aspek pidana jika ditemukan indikasi tindakan kriminal














