Mundur dari TNI, Andika Prasetya Pimpin Bea Cukai dengan Fokus Perangi Penyelundupan

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Juni 2025 — Mantan perwira tinggi TNI, Letjen TNI (Purn) Andika Prasetya, resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hari ini. Dalam konferensi pers perdananya, Andika menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan yang masih marak terjadi di sejumlah pelabuhan dan kawasan perbatasan Indonesia.

Andika mengundurkan diri dari dinas aktif TNI pada akhir Mei 2025 untuk memenuhi syarat administratif jabatan sipil di kementerian. Keputusan yang dinilai mengejutkan banyak pihak, namun juga dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kepabeanan.

banner 325x300

“Saya melihat tugas ini sebagai kelanjutan dari pengabdian kepada negara. Penyelundupan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga melemahkan kedaulatan hukum kita. Saya akan membawa disiplin dan integritas dari TNI ke dalam reformasi Bea Cukai,” ujar Andika di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, kemaren.

Menkeu Sri Mulyani, yang turut hadir dalam pelantikan, menyatakan bahwa pengangkatan Andika merupakan bagian dari upaya reformasi struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami butuh pemimpin yang kuat, bersih, dan tegas untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan maksimal,” katanya. Andika pun mengungkapkan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan barang impor-ekspor, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan Polri.

Langkah awal yang direncanakan adalah pembentukan Satgas Khusus Anti-Penyelundupan di bawah kendali langsung Dirjen, dengan fokus utama pada pelabuhan-pelabuhan rawan dan jalur tikus di wilayah perbatasan.

Penunjukan Andika diharapkan mampu membawa angin segar bagi reformasi kepabeanan yang selama ini menghadapi tantangan besar, mulai dari praktik korupsi hingga lemahnya pengawasan lapangan.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi