Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik KPK menemukan bukti kuat adanya indikasi mark up harga dan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Program ini sebelumnya menuai sorotan publik karena kualitas perangkat yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan sempat menghambat proses pembelajaran.

banner 325x300

“KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara Nadiem Makarim bersama beberapa pihak terkait sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers, Kamis [4/9].

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di berbagai daerah. Dari hasil audit, ditemukan selisih harga yang signifikan serta dugaan adanya persekongkolan antara pejabat Kemendikbudristek dan sejumlah perusahaan penyedia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat internal kementerian dan pihak swasta. Nadiem sendiri sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut dan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini menambah daftar panjang skandal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjadi sorotan masyarakat. Publik kini menanti proses hukum yang transparan serta langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi