KLIKFAKTA38 – Bogor, 6 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bogor resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk menebus ijazah milik para siswa yang tertahan akibat tunggakan pembayaran sekolah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program penyelamatan pendidikan pasca-pandemi dan krisis ekonomi yang menyebabkan banyak keluarga tidak mampu melunasi biaya pendidikan anak mereka.
Gubernur Bogor, Rachmat Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung Pendopo, menyatakan bahwa anggaran ini merupakan tahap awal dari total tunggakan yang ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. “Kami tidak bisa membiarkan anak-anak kita kehilangan masa depannya hanya karena ijazah mereka tertahan. Ini bukan soal administrasi, ini soal keadilan sosial dan hak atas pendidikan,” ujar Rachmat.
Dana tebusan tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Bogor. Pemprov juga membuka layanan aduan dan pendataan daring agar para orang tua dan siswa dapat melaporkan kasus penahanan ijazah akibat tunggakan.
Berdasarkan data sementara, ada lebih dari 78.000 ijazah yang tertahan, mayoritas berasal dari sekolah menengah atas dan kejuruan. Beberapa di antaranya bahkan sudah tertahan selama lebih dari tiga tahun. Penahanan ijazah ini dinilai telah menghambat peluang kerja, kuliah, dan pengurusan administrasi lainnya bagi lulusan.
Kebijakan yang mendapat beragam respons dari masyarakat. Banyak orang tua menyambut baik keputusan tersebut, meski beberapa kalangan mengkritik Pemprov karena baru bertindak setelah tekanan publik meningkat.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pakuan, Dr. Lia Kartika, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif namun mendesak adanya reformasi sistem pembiayaan pendidikan. “Selama sekolah masih membebankan biaya tinggi kepada siswa, kasus seperti ini bisa terus berulang. Negara harus menjamin pendidikan benar-benar gratis di tingkat dasar dan menengah,” jelas Lia.
Pemprov Bogor menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan sisa tunggakan sebesar Rp600 miliar lainnya di tahun anggaran berikutnya, seraya mengevaluasi mekanisme pembayaran dan pengawasan sekolah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.













